Kategori Layanan
Administrasi Kependudukan
Layanan pembuatan dan pengurusan dokumen kependudukan untuk seluruh warga desa
Lihat DetailPerizinan Usaha
Bantuan pengurusan izin usaha dan perdagangan untuk mengembangkan ekonomi desa
Lihat DetailSurat Keterangan
Penerbitan berbagai surat keterangan untuk keperluan administrasi masyarakat
Lihat DetailAdministrasi Kependudukan
Pelayanan dokumen kependudukan untuk seluruh warga
Desa Sumbersuko melayani berbagai kebutuhan administrasi kependudukan dengan proses yang mudah dan waktu penyelesaian yang cepat. Semua layanan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan standar pelayanan publik.
Pengantar KTP-el
Surat pengantar untuk pembuatan KTP elektronik di Dinas Dukcapil. Syarat: fotokopi KK, pas foto terbaru.
Pengantar KK Baru
Surat pengantar untuk pembuatan Kartu Keluarga baru. Syarat: surat nikah, KTP, surat pindah.
Pengantar Akta Kelahiran
Surat pengantar untuk pengurusan akta kelahiran. Syarat: surat kelahiran dari bidan/dokter, KTP orang tua.
Pengantar Akta Kematian
Surat pengantar untuk pengurusan akta kematian. Syarat: surat kematian dari dokter, KTP almarhum.
Surat Pindah
Surat keterangan pindah penduduk antar desa/kota. Syarat: KTP, KK, surat pernyataan pindah.
Surat Pindah Datang
Surat keterangan pindah datang untuk penduduk baru. Syarat: surat pindah, KTP, KK asal.
Persyaratan Umum
- Mengisi formulir permohonan
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Dokumen pendukung sesuai jenis layanan
- Pas foto terbaru (jika diperlukan)
Alur Pelayanan
- Datang ke kantor desa dengan persyaratan lengkap
- Mengisi formulir permohonan
- Verifikasi dokumen oleh petugas
- Proses penerbitan surat pengantar
- Surat selesai dan dapat diambil
Perizinan Usaha
Bantuan pengurusan izin usaha untuk UMKM
Desa Sumbersuko mendukung pengembangan ekonomi masyarakat melalui kemudahan dalam pengurusan izin usaha. Kami memberikan bantuan dan pendampingan untuk berbagai jenis perizinan usaha.
SIUP Mikro
Surat Izin Usaha Perdagangan untuk usaha mikro. Modal usaha maksimal 50 juta rupiah.
Izin Usaha Kuliner
Izin untuk usaha makanan dan minuman. Termasuk warung, restoran, dan katering.
Izin Industri Rumahan
Izin untuk industri kecil dan menengah yang beroperasi dari rumah.
Izin Usaha Transportasi
Izin untuk usaha transportasi lokal seperti ojek dan angkutan barang.
Izin Toko/Kios
Izin pembukaan toko atau kios di wilayah desa sesuai dengan tata ruang.
Izin Usaha Pertanian
Izin untuk usaha di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan.
Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
- Surat keterangan domisili usaha
- Denah lokasi usaha
- Fotokopi NPWP (jika ada)
- Surat pernyataan tidak mengganggu lingkungan
Waktu Penyelesaian
- Pengantar izin usaha: 1-2 hari kerja
- Verifikasi lokasi: 3-5 hari kerja
- Koordinasi dengan instansi terkait: 7-14 hari
- Penerbitan izin final: tergantung jenis usaha
Surat Keterangan
Berbagai surat keterangan untuk keperluan administrasi
Kami menyediakan berbagai jenis surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat untuk keperluan administrasi, pendidikan, pekerjaan, dan lainnya dengan proses yang cepat dan mudah.
Surat Keterangan Domisili
Surat yang menyatakan tempat tinggal seseorang di wilayah desa. Berlaku untuk berbagai keperluan.
Surat Keterangan Tidak Mampu
Surat untuk warga yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan, kesehatan, atau program sosial lainnya.
Surat Keterangan Usaha
Surat yang menyatakan bahwa seseorang memiliki usaha di wilayah desa. Untuk keperluan kredit atau bantuan modal.
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
Surat yang menyatakan kepemilikan tanah berdasarkan data desa. Untuk proses sertifikasi.
Surat Keterangan Beda Nama
Surat yang menyatakan bahwa seseorang adalah orang yang sama meskipun ada perbedaan penulisan nama.
Surat Keterangan Belum Menikah
Surat yang menyatakan status belum menikah. Untuk keperluan melamar kerja atau pendidikan.
Syarat Umum
- Mengisi formulir permohonan
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pengantar RT/RW
- Dokumen pendukung sesuai jenis surat
- Materai 10.000 (untuk surat tertentu)
Waktu Pelayanan
- Surat keterangan umum: 1 hari kerja
- Surat keterangan tidak mampu: 2-3 hari kerja
- Surat keterangan kepemilikan tanah: 3-5 hari kerja
- Pelayanan: Senin-Jumat 08.00-15.00 WIB
Program Bantuan Sosial
Informasi dan pendampingan program bantuan pemerintah
Desa Sumbersuko berkomitmen membantu masyarakat dalam mengakses berbagai program bantuan sosial dari pemerintah. Kami memberikan informasi lengkap dan pendampingan dalam proses pendaftaran hingga pencairan bantuan.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Kartu Sembako (BPNT)
Bantuan pangan non tunai berupa kartu elektronik untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong.
Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Bantuan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan untuk masyarakat kurang mampu.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan tunai pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu mulai SD hingga SMA/SMK.
Bantuan Sosial Lansia
Bantuan tunai untuk lansia di atas 70 tahun yang tidak memiliki jaminan sosial.
Bantuan Sosial Disabilitas
Bantuan untuk penyandang disabilitas berat yang tidak mampu secara ekonomi.
Kriteria Penerima
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki kondisi ekonomi kurang mampu
- Berdomisili di Desa Sumbersuko minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program lain
- Memenuhi kriteria khusus sesuai jenis bantuan
Jadwal dan Proses Kriteria Penerima
- Pendataan dan verifikasi: Januari-Februari
- Penetapan penerima: Maret-April
- Penyaluran bantuan: Setiap bulan/triwulan
- Pemutakhiran data: Setiap 6 bulan
- Pengaduan dan keluhan: Setiap hari kerja
Layanan Digital
Pelayanan Online
Kemudahan akses layanan melalui platform digital
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, Desa Sumbersuko menghadirkan layanan digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor desa.
WhatsApp Layanan Desa
Konsultasi dan informasi layanan melalui WhatsApp resmi desa. Tersedia 24/7 dengan respon maksimal 2 jam.
Portal Desa Online
Website resmi desa dengan informasi lengkap, formulir online, dan tracking status permohonan.
Layanan Email
Pengiriman dokumen dan komunikasi resmi melalui email untuk kemudahan administrasi.
Dashboard Publik
Transparansi data desa, APBDes, dan program pembangunan yang dapat diakses secara real-time.
⏰ Jam Pelayanan
08.00 - 16.00 WIB
(Istirahat: 12.00-13.00)
08.00 - 12.00 WIB
(Layanan terbatas)
Tutup
(Kecuali darurat)